Audiensi Mentok, Nurhayati Bakal Ajukan Praperadilan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kasus tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon oleh Kuwu Citemu Supriyadi, yang turut menyeret sang pelapor Nurhayati terus bergulir.
Terbaru, Nurhayati yang diwakilkan tim kuasa hukumnya bakal mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Kabupaten Cirebon.
Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiana mengatakan, pada Kamis (24/2) kemarin pihaknya kembali menggelar pertemuan dengan Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar.
Dalam pertemuan itu, Elyasa menyebut, pihaknya tidak mendapatkan titik temu yang bisa membebaskan Nurhayati dari jeratan hukuman.
"Kalau Kapolres mengusulkan untuk JC atau justice collaborator, kami menyatakan keberatan dengan usulan tersebut," kata Elyasa dihubungi JPNN.com, Sabtu (26/2).
Kata Elyasa, pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk keadilan Nurhayati, termasuk menggugurkan status kliennya sebagai tersangka.
Maka dari itu, pekan depan pihaknya bakal mengajukan praperadilan.
"Sepertinya begitu (praperadilan). Kalau mereka gelar di Bareskrim, eksaminasi di kejaksaan tidak ada hasil yang konkret, ya maka apa lagi?," terangnya.
Nurhayati, pelapor tindak korupsi yang justru dijadikan tersangka, bakal mengajukan praperadilan. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News