Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Segera Diadili
Kamis, 31 Agustus 2023 – 16:15 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN
“Kalau seluruhnya itu Pasal 12 huruf a, penerima dan ada juga tiga terdakwa itu kami dakwakan gratifikasi, lengkapnya nanti di dakwaan,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Berkas perkara kasus suap Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana sudah dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Negeri Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News