Kedapatan Promosi Judi Online, Enam Belia di Jabar Ditangkap Polisi
Rabu, 30 Agustus 2023 – 16:30 WIB

Enam remaja perempuan diamankan Ditreskrimum Polda Jabar karena kedapatan mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atau pasal 45 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 303 KUHP.
“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Enam remaja perempuan ditangkap Polda Jabar karena kedapatan mempromosikan judi online pada akun medsos mereka.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News