Kedapatan Promosi Judi Online, Enam Belia di Jabar Ditangkap Polisi

Rabu, 30 Agustus 2023 – 16:30 WIB
Kedapatan Promosi Judi Online, Enam Belia di Jabar Ditangkap Polisi - JPNN.com Jabar
Enam remaja perempuan diamankan Ditreskrimum Polda Jabar karena kedapatan mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atau pasal 45 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 303 KUHP.

“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ucapnya. (mcr27/jpnn)

Enam remaja perempuan ditangkap Polda Jabar karena kedapatan mempromosikan judi online pada akun medsos mereka.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News