Kedapatan Promosi Judi Online, Enam Belia di Jabar Ditangkap Polisi

Rabu, 30 Agustus 2023 – 16:30 WIB
Kedapatan Promosi Judi Online, Enam Belia di Jabar Ditangkap Polisi - JPNN.com Jabar
Enam remaja perempuan diamankan Ditreskrimum Polda Jabar karena kedapatan mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat kembali mengungkap kasus promosi judi online. Kali ini, enam remaja perempuan diringkus atas sejumlah laporan berbeda, namun kasusnya sama yakni judi online.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keenam pelaku endorsement adalah ASN, ISN, TH, PWA, ZHP, dan DP dengan rentang usia antara 18 hingga 26 tahun.

Meski baru dua bulan menjalankan tugasnya, tapi para remaja ini sudah melanggar hukum karena mempromosikan permainan judi online.

“Mereka bisa dikenai hukuman dengan denda maksimal Rp 1 miliar dan penjara sampai 10 tahun,” kata Ibrahim dalam ekspose kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/8).

Ia menuturkan, saat ini semakin banyak anak muda yang mempunyai pengikut banyak di media sosialnya kemudian ditawari mempromosikan judi online.

Seperti keenam pelaku ini, mereka memiliki jumlah pengikut sekitar 15 ribu hingga 130 ribu, sehingga ditarik para admin judi online untuk dipekerjakan.

Dari pekerjaan endorsement itu, setiap orang akan mendapatkan upah Rp 200.000 untuk satu unggahan.

Berdasarkan keterangan, para tersangka sudah bekerja selama dua bulan dan mendapatkan penghasilan sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta.

Enam remaja perempuan ditangkap Polda Jabar karena kedapatan mempromosikan judi online pada akun medsos mereka.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News