Sat-set, Dalam 10 Hari Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba di Bandung

Rabu, 30 Agustus 2023 – 13:00 WIB
Sat-set, Dalam 10 Hari Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba di Bandung - JPNN.com Jabar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Fauzan Syahrir dalam ekspose kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (30/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Milliar paling banyak 10 Milliar subsider 3 bulan," ungkapnya. (mcr27/jpnn)

Satresnarkoba Polrestabes Bandung tangkap belasan pengedar narkoba yang beredar di wilayah hukumnya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News