Sat-set, Dalam 10 Hari Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba di Bandung
Rabu, 30 Agustus 2023 – 13:00 WIB
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Milliar paling banyak 10 Milliar subsider 3 bulan," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Bandung tangkap belasan pengedar narkoba yang beredar di wilayah hukumnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News