Sat-set, Dalam 10 Hari Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba di Bandung
Rabu, 30 Agustus 2023 – 13:00 WIB
![Sat-set, Dalam 10 Hari Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba di Bandung - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/08/30/kapolrestabes-bandung-kombes-pol-budi-sartono-didampingi-kas-grei.jpg)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Fauzan Syahrir dalam ekspose kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (30/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Milliar paling banyak 10 Milliar subsider 3 bulan," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Bandung tangkap belasan pengedar narkoba yang beredar di wilayah hukumnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News