Kuasa Hukum Ungkap Alasan Penundaan Praperadilan Nurhayati
Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan penyidik Polres Cirebon Kota sebagai tersangka kasus tindak korupsi bersamaan dengan Kuwu Citemu Supriyadi.
Baca Juga:
Hal ini menimbulkan permasalahan, sebab Nurhayati merupakan pelapor kasus tersebut. Nurhayati sendiri menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menuturkan, penyidikan terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan SOP dan Undang-undang yang berlaku.
Katanya, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan.
"Bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ini tidak hanya ada kepolisian, tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga pengadilan serta lembaga yang lainnya," kata Fahri dalam keterangan resminya, Minggu (20/2).
Kata Fahri, penetapan tersangka Nurhayati berdasarkan masukan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
"Penerapan tersanngka Nurhayati sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," katanya. (mcr27/jpnn)
Kuasa hukum Nurhayati mengungkapkan alasan penundaan praperadilan kliennya. Simak penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News