Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Penjual Sabu-sabu di Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap seorang ibu rumah tangga, yang melakukan jual-beli narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial KK (52) diamankan di rumahnya pada Selasa (26/7) pukul 20.00 WIB yang terletak di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti 14 klip sabu-sabu dengan berat masing-masing 7,99 gram.
“Tersangka atas nama KK, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, kami tangkap dengan barang bukti 14 klip masing-masing sabu-sabu dengan berat bruto 7,99 gram. Satu buah timbangan digital, dan ponsel,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam ekpose kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (4/8).
Budi menuturkan, pelaku sudah menjalani bisnis jual beli narkoba ini sejak tahun 2019. Tempat berjualan dilakukan di rumahnya sendiri dengan konsumen ialah pelanggan lama.
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku tidak akan melayani pembeli baru. Hanya pelanggan yang sudah sering membeli kepadanya saja yang akan diberikan barang haram tersebut.
“Berjualan di rumah dari (tahun) 2019. Jadi sistemnya di rumah, jadi harus datang dulu buat belinya,” ujarnya.
“Rata-rata pelanggan lama yang sudah dikenal. Jadi yang bersangkutan tidak akan menjual kalau tidak kenal. Kalau pun memang pembeli baru, harus membawa pelanggan lama,” sambungnya.
Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap ibu rumah tangga yang menjual narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya di Bojongloa Kaler.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News