Penjelasan Mohammad Idris Ihwal Kenaikan Tarif Pelayanan Puskesmas Kota Depok, Lengkap!

Kamis, 03 Agustus 2023 – 17:00 WIB
Penjelasan Mohammad Idris Ihwal Kenaikan Tarif Pelayanan Puskesmas Kota Depok, Lengkap! - JPNN.com Jabar
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris angkat bicara terkait kenaikan tarif pelayanan puskesmas di Kota Depok yang naik hingga 5 kali lipat, dan akan diberlakukan pada Senin (7/8) mendatang.

Penyesuaian tarif tersebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023, tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok, yang diterbitkan sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 31 Juli 2023.

Sekadar diketahui, semula tarif pelayanan Puskesmas Kota Depok Rp 2 ribu, pascadikeluarkannya aturan baru di atas tarif pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas Kota Depok berubah menjadi Rp 10 ribu.

"Kalau dari sisi Upah Minimum Regional (UMR), misalnya dari Rp 2 ribu ke Rp 10 ribu itu tidak terlalu tinggi, dan ini sudah melalui kajian yang panjang. Maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan," ucap Idris, Kamis (3/8).

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif layanan kesehatan ini juga dikeluarkan karena melihat tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Depok sudah berada pada tiga besar di Jawa Barat.

“Melihat dari tingkat kemiskinan juga terkecil di Depok, terendah berada di 2 sekian persen," kata Idris.

Di samping untuk pengembangan peningkatan pelayanan puskesmas, Idris menyebut bahwa penyesuaian tarif ini juga untuk kesejahteraan tenaga medis yang non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ini juga perlu perhatian (tenaga mendis non-PNS), tetapi kenaikan tarif ini untuk yang umum, bukan yang BPJS, untuk yang BPJS tidak ada kenaikan, gratis,” terangnya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris sebut kenaikan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas dari Rp 2 ribu menjadi Rp 10 ribu sudah melewati hasil kajian matang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News