Kompolnas: Senjata Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF Sedang Diperiksa di Puslabfor Mabes Polri
Dalam kasus ini, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua tersangka terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/jpnn)
Kompolnas sebut senjata api rakitan dalam kasus penembakan yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage sedang diperiksa di Puslabfor Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News