Kompolnas: Senjata Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF Sedang Diperiksa di Puslabfor Mabes Polri
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan barang bukti senjata api rakitan dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) kini sedang diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Karena dari sanalah nanti seandainya ada nomor seri, nanti dilacak, itu produk mana dan sebagainya. Ini kami harus menunggu, sekarang sedang berproses," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Polisi (Purn) Benny Josua Mamoto, saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (1/8) malam.
Menurut Benny, Kompolnas belum bisa memberikan tanggapan mengenai adanya senjata api rakitan tersebut di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, tempat tewasnya Bripda IDF karena pemeriksaan terhadap senjata itu masih berproses.
"Ini masih proses, kami belum bisa menjawab karena nanti itu dari Puslabfor yang akan melakukan pemeriksaan dan nanti hasilnya akan diserahkan kepada penyidik," ujarnya.
Benny mengatakan saat ini Kompolnas sedang membuat rekomendasi untuk Polri mengenai penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri.
Sebelum terjadinya penembakan terhadap Bripda IDF, lanjut Benny, Kompolnas sedang melakukan penelitian mengenai penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri dengan cara turun langsung ke polda-polda.
"Dari berbagai kasus yang terjadi, kami sudah kelompokkan ketika dia menyimpan senpi ada kelemahan. Kemudian ketika dia membawa senjata api dan kemudian ada kelemahan ketika mereka menggunakan senpi," papar Benny.
Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya saat memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7).
Kompolnas sebut senjata api rakitan dalam kasus penembakan yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage sedang diperiksa di Puslabfor Mabes Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News