Datangi Polda Jabar, Belasan Warga Bogor Laporkan Pengembang 'Nakal'

“Diperkirakan terdapat sekitar 140 kavling tanah dan rumah yang dipasarkan sejak tahun 2017 hingga hari ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Setelah beberapa konsumen melakukan pembelian, baik secara kredit maupun tunai, pihak developer tidak kunjung melakukan pembangunan perumahan beserta fasilitasi sebagaimana yang dijanjikan.
“Belakangan para korban tahu bahwa developer diduga belum memiliki alas hak atas tanah, baik atas nama pribadi pemilik berupa SHM maupun atas nama perusahaan berupa HGB yang menaunginya,” ucapnya.
Bahkan, tanah tersebut diduga masih dimiliki oleh orang lain, sehingga para konsumen yang sudah membeli rumah di kawasan tersebut merasa tertipu.
“Padahal, konsumen telah melakukan transaksi membayarkan sejumlah uang untuk pembelian tanah tersebut. Ada yang sudah masuk Rp. 50 juta sampai Rp. 190 juta,” tuturnya.
Menurutnya, pihak developer sempat memberikan solusi kepada para konsumen untuk melaksanakan perjanjian berupa PPJB dan sebagian telah di-aktakan dalam bentuk AJB.
“Namun berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki konsumen, diduga PPJB dan AJB tersebut palsu baik secara materil dan/atau formil pembuatannya. Sehingga hal ini sangat merugikan konsumen karena tidak ada kepastian alas hak bagi rumah dan tanah yang ditempati,” terangnya.
Ketika mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen Akta PPJB, para korban akhirnya menyepakati untuk tidak melanjutkan kewajiban pembayaran cicilan hingga pengembang mampu membuktikan keabsahan dokumen.
Sejumlah warga asal Bogor datang berbondong-bondong ke Mapolda Jabar guna melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pengembang perumahan di Kabupaten Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News