Kejari Depok Temukan Indikasi Tindak Pidana Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2020 Rp 15 Miliar
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan adanya tindak pidana terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020.
Setelah melalui proses penyelidikan yang komprehensif, tim penyelidik Kejari Depok menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Peristiwa pidana ini, yakni pengelolaan dana hibah yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, senilai Rp 15 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada Bawaslu kota Depok untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Depok pada tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan adanya pidana terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020.
“Sehingga, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana, selanjutnya menemukan pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa pidana tersebut,” ucapnya, dikutip Minggu (30/7).
Dia menjelaskan kini tim jaksa penyidik telah membentuk tim khusus untuk melanjutkan penyidikan lebih lanjut.
Tugas tim ini adalah mengumpulkan barang bukti, alat bukti dan melakukan analisis mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa pidana ini.
"Aktivitas tim saat ini berfokus pada pencarian dan pengumpulan bukti-bukti. Kami akan bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas penyidikan," terangnya.
Kejari Depok menemukan adanya tindak pidana terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020, dan kini sudah sampai ke tahap penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News