Kejari Depok Temukan Indikasi Tindak Pidana Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2020 Rp 15 Miliar

Minggu, 30 Juli 2023 – 13:00 WIB
Kejari Depok Temukan Indikasi Tindak Pidana Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2020 Rp 15 Miliar - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: dok.JPNN.com

Dengan demikian, Kejari Depok juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan sabar menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan ini.

“Kami meminta dukungan dan kepercayaan dari semua pihak, kepada Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan,” tuturnya.

Hingga kini, Kejari Depok belum mengungkapkan identitas atau peran pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana ini.

“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan secara berkala, seiring dengan berjalannya proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Kejari Depok menemukan adanya tindak pidana terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020, dan kini sudah sampai ke tahap penyidikan.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News