Masyarakat Jangan Nekat Promosikan Situs Judi Online, Hukumannya Berat!

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak segan memberi sanksi tegas kepada masyarakat yang ikut serta mempromosikan situs judi online.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, masyarakat yang ikut mempromosikan situsi judi online bisa dipidana hingga 6 tahun penjara.
“Iya (bisa dipidana) 6 tahun,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jumat (28/7).
Kata Ibrahim, perjudian termasuk ke dalam pelanggar pidana. Bagi pembuat aplikasi, bahkan ada pidana tambahan yang bisa dijatuhi kepada pelaku.
Menurutnya, judi online sudah didesain supaya menguntungkan si pembuat aplikasi. Sementara bagi pengguna aplikasi, bukan keuntungan yang diperoleh melainkan kerugian.
“Masyarakat harus menyadari bahwa judi itu merupakan pelanggaran pidana,” ucapnya.
“Pembuat aplikasi itu pada prinsipnya adalah upaya untuk mencari keuntungan sehingga mereka sudah setel aplikasi yang dibuatnya itu untuk tetap merugikan orang yang ikut,” sambungnya.
Adapun sebelumnya, Polda Jabar mengamakan Youtuber Ferdian Paleka dalam kasus promosi situs judi online.
Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut serta mempromosikan situs judi online. Ada ancaman pidana yang dijatuhi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News