Masyarakat Jangan Nekat Promosikan Situs Judi Online, Hukumannya Berat!

Jumat, 28 Juli 2023 – 17:35 WIB
Masyarakat Jangan Nekat Promosikan Situs Judi Online, Hukumannya Berat! - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak segan memberi sanksi tegas kepada masyarakat yang ikut serta mempromosikan situs judi online.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, masyarakat yang ikut mempromosikan situsi judi online bisa dipidana hingga 6 tahun penjara.

“Iya (bisa dipidana) 6 tahun,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jumat (28/7).

Kata Ibrahim, perjudian termasuk ke dalam pelanggar pidana. Bagi pembuat aplikasi, bahkan ada pidana tambahan yang bisa dijatuhi kepada pelaku.

Menurutnya, judi online sudah didesain supaya menguntungkan si pembuat aplikasi. Sementara bagi pengguna aplikasi, bukan keuntungan yang diperoleh melainkan kerugian.

“Masyarakat harus menyadari bahwa judi itu merupakan pelanggaran pidana,” ucapnya.

“Pembuat aplikasi itu pada prinsipnya adalah upaya untuk mencari keuntungan sehingga mereka sudah setel aplikasi yang dibuatnya itu untuk tetap merugikan orang yang ikut,” sambungnya.

Adapun sebelumnya, Polda Jabar mengamakan Youtuber Ferdian Paleka dalam kasus promosi situs judi online.

Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut serta mempromosikan situs judi online. Ada ancaman pidana yang dijatuhi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News