Masyarakat Jangan Nekat Promosikan Situs Judi Online, Hukumannya Berat!
Jumat, 28 Juli 2023 – 17:35 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Paleka dan barang bukti dalam perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus itu pun akan segera disidangkan di pengadilan.
Atas perbuatannya, Ferdian Paleka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut serta mempromosikan situs judi online. Ada ancaman pidana yang dijatuhi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News