Masyarakat Jangan Nekat Promosikan Situs Judi Online, Hukumannya Berat!

Jumat, 28 Juli 2023 – 17:35 WIB
Masyarakat Jangan Nekat Promosikan Situs Judi Online, Hukumannya Berat! - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Paleka dan barang bukti dalam perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus itu pun akan segera disidangkan di pengadilan.

Atas perbuatannya, Ferdian Paleka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut serta mempromosikan situs judi online. Ada ancaman pidana yang dijatuhi.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News