Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Sudah Terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung

Selasa, 25 Juli 2023 – 14:40 WIB
Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Sudah Terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung - JPNN.com Jabar
Informasi mengenai gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil sudah teregister di laman resmi SIPP PN Bandung. Foto: potongan gambar web SIPP PN Bandung

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan itu pun sudah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg per tanggal 24 Juli 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, tertulis nama penggugat adalah Abdussalam R Panji Gumilang dengan kuasa hukum Mohamad Ali Syaifudin.

Sementara itu, nama tergugat adalah Mochamad Ridwan Kamil.

Adapun jadwal sidang perdana sudah ditetapkan pengadilan pada Selasa, 15 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil.

“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi dihubungi jpnn, Minggu (23/7).

Hendra mengatakan, pernyataan-pernyataan  Ridwan Kamil kepada publik dinilai kliennya dapat menggiring opini publik soal ponpes yang berlokasi di Kabupaten Indramayu ini.

Gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil bakal sudah teregister di SIPP PN Bandung. Berikut jadwal sidangnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News