Hakim Tuty Haryati Bakal Pimpin Sidang Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil
Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil.
“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi dihubungi jpnn, Minggu (23/7).
Hendra mengatakan, pernyataan-pernyataan Ridwan Kamil selama ini kepada publik dinilai menggiring opini soal ponpes yang berlokasi di Kabupaten Indramayu tersebut.
Ridwan Kamil dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
“Ia menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, gak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” jelasnya. (mcr27/jpnn)
PN Bandung sudah menunjuk hakim yang akan mengadili gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News