Polisi Tangkap Transpuan yang Lakukan Suntik Implan Payudara Ilegal di Bandung
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan seorang transpuan yang melakukan penyuntikan payudara ilegal di Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
“Bahwa betul pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan kolagen,” kata Kusworo dalam ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Senin (24/7).
Baca Juga:
Tersangka berinisial T (56) melakukan tindakan penyuntikan kolagen di bagian payudara kepada pelanggan yang sesama transpuan.
“Niatnya untuk membuat atau memiliki payudara, tersangka saudari T (56) ini melakukan suntik kolagen tanpa izin kepada korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, selang beberapa hari setelah dilakukan suntik implant, korban mulai mengalami sejumlah efek samping, seperti demam dan merasa terbakar di area dada. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung.
“Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam formasi yang tanpa izin edar,” tuturnya.
Menurut Kusworo, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa kolagen yang dipakai T ini sudah kedaluwarsa sejak tahun 2021.
Satreskrim Polresta Bandung mengamankan seorang transpuan yang melakukan penyuntikan payudara ilegal di Kabupaten Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News