Polisi Tangkap Transpuan yang Lakukan Suntik Implan Payudara Ilegal di Bandung
Senin, 24 Juli 2023 – 21:30 WIB
“Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, kemudian Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polresta Bandung mengamankan seorang transpuan yang melakukan penyuntikan payudara ilegal di Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News