Polisi Tangkap Transpuan yang Lakukan Suntik Implan Payudara Ilegal di Bandung
“Yang bersangkutan praktik sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktik dengan jumlah pasien rata-rata (dalam) 1 bulan itu ada 4 orang,” ujarnya.
“Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempatnya tersangka dan kemudian menyuntikan dengan kolagen tersebut,” sambungnya.
Ia menambahkan, tersangka membanderol tarif Rp2 juta kepada para pasiennya untuk praktik membesarkan payudara.
Adapun efek samping dari penyuntikan ilegal ini, kata Kusworo, tidak hanya luka berat tapi salah satu korban ada yang sampai meninggal dunia.
“Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan ada korban yang meninggal dunia dan yang melaporkannya ini kondisi payudaranya maaf, dadanya bernanah, busuk karena kolagen yang diberikan oleh tersangka,” tuturnya.
“Yang meninggal itu sekitar bulan Juni 2023, namun saat ini masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban,” lanjutnya.
Sementara itu, tersangka T mendapatkan peralatan farmasi ini dari jual beli seseorang yang dijual secara online.
Polisi juga turut mengejar satu orang tersangka yang berperan sebagai penyedia peralatan farmasi tersebut.
Satreskrim Polresta Bandung mengamankan seorang transpuan yang melakukan penyuntikan payudara ilegal di Kabupaten Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News