Divonis Mati, Rizky Noviyandi Achmad Siap Ajukan Banding

Kamis, 20 Juli 2023 – 15:00 WIB
Divonis Mati, Rizky Noviyandi Achmad Siap Ajukan Banding - JPNN.com Jabar
Rizky Noviyandi Achmad seusai menjalani sidang putusan. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Kemudian, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan menempatkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu potong kaos hijau tosca bertuliskan "Now What", satu potong celana kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

"Kemudian berkas perkara dan satu unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara membebankan biaya perkara dengan negara," ujarnya.

Sekadar diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan pada Selasa 1 November 2022, di kediamannya di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Selain membantai anaknya hingga tewas, Rizky juga membacok istrinya hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya. (mcr19/jpnn)

Rizky Noviyandi Achmad bersama kuasa hukumnya sepakat mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News