Tak Hanya Mengajukan Banding Vonis Herry Wirawan, Jaksa Juga Perjuangkan Restitusi Dibayar Pelaku

Selasa, 22 Februari 2022 – 16:15 WIB
Tak Hanya Mengajukan Banding Vonis Herry Wirawan, Jaksa Juga Perjuangkan Restitusi Dibayar Pelaku - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (15/2). Foto: dokumentasi.Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Bahkan, bukan tidak mungkin, ke depannya bila ada kasus serupa maka nanti restitusi bisa dibebankan ke negara.

"Kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain kalau berbuat kejahatan itu negara yang menanggungnya. Ini yang perlu diluruskan," terang Asep yang juga bertindak sebagai JPU. (mcr27/jpnn)

Selain mengajukan banding vonis pidana seumur hidup Herry Wirawan, JPU juga perjuangkan pembayaran restitusi dibayarkan pelaku.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News