Tak Hanya Mengajukan Banding Vonis Herry Wirawan, Jaksa Juga Perjuangkan Restitusi Dibayar Pelaku
Selasa, 22 Februari 2022 – 16:15 WIB
Bahkan, bukan tidak mungkin, ke depannya bila ada kasus serupa maka nanti restitusi bisa dibebankan ke negara.
"Kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain kalau berbuat kejahatan itu negara yang menanggungnya. Ini yang perlu diluruskan," terang Asep yang juga bertindak sebagai JPU. (mcr27/jpnn)
Selain mengajukan banding vonis pidana seumur hidup Herry Wirawan, JPU juga perjuangkan pembayaran restitusi dibayarkan pelaku.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News