Karena Hal Ini Kejati Jabar Mengajukan Banding Vonis Herry Wirawan

Lebih lanjut Asep menegaskan, bahwa banding yang dia lakukan semata-mata untuk memberikan keadilan bagi para korban pemerkosaan Herry Wirawan.
"Pada intinya kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan sebelumnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, pada Selasa (15/2).
Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya di Bandung.
Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (mcr27/jpnn)
Kajati Jabar Asep Mulyana memberi penjelasan alasan pihaknya mengajukan banding vonis terhadap Herry Wirawan. Begini penjelasannya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News