Soal Pengajuan Banding JPU, Kuasa Hukum Herry Wirawan: Kami Belum Tahu
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai pengajuan banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
"Kami belum tahu," singkat Ira saat dikonfirmasi pada Senin (21/2).
Ira juga enggan membeberkan perbicangan yang terjadi antara pihaknya dengan Herry Wirawan, terkait rencana banding yang diajukan JPU terhadap kliennya itu.
"Belum bisa kami informasikan," singkat Ira menambahkan.
Sebelumnya, JPU memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Banding JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diajukan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang dilakukan jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2).
"Untuk perkara Herry Wirawan, pada hari ini kami mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekitar enam hari yang lalu, dan hari ini JPU telah mendaftarkan bandingnya ke PN Kota Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di PN Bandung.
Dalam pengajuannya, Dodi tidak memerinci alasan Jaksa melakukan banding.
Kuasa Hukum Herry Wirawan enggan berkomentar, soal banding yang diajukan JPU terkait vonis seumur hidup terhadap kliennya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News