Polisi Sampaikan Fakta Terbaru Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kuwu Citemu
![Polisi Sampaikan Fakta Terbaru Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kuwu Citemu - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/15/kabid-humas-polda-jabar-kombes-pol-ibrahim-tompo-foto-nur-cr-13kx.jpg)
Dalam perjalanannya, polisi melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
Namun, oleh Kejari Kabupaten Cirebon berkas perkara dikembalikan ke penyidik atau P19 hingga dua kali.
Dalam pelimpahan berkas, diminta agar memeriksa keterangan dari Nurhayati, selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Berdasarkan itu penyidik akhirnya menetapkan tersangka kepada Nurhayati dan kemudian mengirimkan berkas perkara ke JPU," ungkap Ibrahim.
Menurut Ibrahim, dalam penanganan kasus ini penyidik melakukannya secara profesional. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi, dan kami siap membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
"Dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari Ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan ke kejaksaan," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan fakta terbaru, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu. Ternyata Nurhayati bukan pelapor!
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News