Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap 19 Kasus Narkoba Dengan 24 Tersangka Selama Juni 2023

"Kemudian, RFN berhasil diamankan di rumahnya ddi aerah Ciomas, kami menemukan 22 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis," terangnya.
Dari para tersangka, Bismo menyebut ada residivis pada Juli 2020 dengan hukuman 2,5 tahun dan kembali kedapatan sabu-sabu di sakunya, dan mengaku melakukan transaksi-transaksi jual beli barang terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, menggunakan pasal 114, 111 dan 112 dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan penyalahgunaan psikotropika dijerat UU Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 60 dan 62 ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mcr19/jpnn)
Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan 24 tersangka selama Juni 2023, dengan modus ditempel dan memesan melalui media sosial.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News