Pendopo dan Parkiran Balai Kota Bandung Jadi Tempat Transaksi Haram Yana Mulyana
Sementara itu, untuk kasus dugaan pengadaan CCTV, Titto melanjutkan terdakwa I Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan terdakwa II Andreas Guntoro selaku Manager PT SMA memberikan uang Rp 702.221.000 secara bertahap kepada Yana Mulyana. Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal.
Suap diberikan agar proyek pengadaan dan pemeliharaan CCTV pada tahun 2022-2023 diberikan kepada mereka.
“Terdakwa II bertemu Khairul Rijal di Kantor Dishub Bandung, Khairul menyampaikan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan CCTV dilakukan dengan penunjukan langsung dan apabila PT SMA ingin ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan agar memberikan cashback 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan sebagai atensi ke pimpinan,” ujarnya.
Titto menjelaskan, kedua terdakwa mengajukan penawaran yang bersifat formalitas belaka dengan bendera PT SMA dan CV Delapan Sejahtera yang dipinjam dari pihak lain.
Khairul Rijal menjalankan itu tanpa melibatkan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Hari Hartawan.
Kemudian, atas persetujuan Kadishub Bandung Dadang Darmawan Khairul Rijal menunjuk PT SMA dan CV Delapan Sejahtera untuk mengerjakan empat paket pekerjaan.
Dua paket pengadaan dan pemasangan CCTV dan dua paket pemeliharaan kamera dengan total harga Rp 750 juta.
Setelah pengerjaan selesai, pada bulan November terdawa Andreas memberikan uang Rp 80 juta kepada Khairul Rijal sebagai bentuk cashback dengan sepengetahuan Yana Mulyana dan Dadang Darmawan.
JPU KPK mendakwa para penyuap Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana menyetorkan uang ratusan juta untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News