Pendopo dan Parkiran Balai Kota Bandung Jadi Tempat Transaksi Haram Yana Mulyana

Rabu, 05 Juli 2023 – 14:10 WIB
Pendopo dan Parkiran Balai Kota Bandung Jadi Tempat Transaksi Haram Yana Mulyana - JPNN.com Jabar
Para terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana yakni Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, dan Vertical Solution Managet PT SMA Andreas Guntoro saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Atas perbuatannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketiga terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan eksepsi. (mcr27/jpnn)

JPU KPK mendakwa para penyuap Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana menyetorkan uang ratusan juta untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News