Pendopo dan Parkiran Balai Kota Bandung Jadi Tempat Transaksi Haram Yana Mulyana
Rabu, 05 Juli 2023 – 14:10 WIB
Atas perbuatannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketiga terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan eksepsi. (mcr27/jpnn)
JPU KPK mendakwa para penyuap Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana menyetorkan uang ratusan juta untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News