Pendopo dan Parkiran Balai Kota Bandung Jadi Tempat Transaksi Haram Yana Mulyana

Rabu, 05 Juli 2023 – 14:10 WIB
Pendopo dan Parkiran Balai Kota Bandung Jadi Tempat Transaksi Haram Yana Mulyana - JPNN.com Jabar
Para terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana yakni Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, dan Vertical Solution Managet PT SMA Andreas Guntoro saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung menggelar sidang perdana kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini untuk tiga orang terdakwa dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, dan Vertical Solution Managet PT SMA Andreas Guntoro.

Ketiga terdakwa ini didakwa memberi suap kepada Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal untuk pengadaan kamera CCTV dan jasa Internet Service Provider (ISP) pada program Bandung Smart City 2023.

Total uang suap yang diserahkan para terdakwa berjumlah Rp 888.221.000.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Titto Jaelani terungkap lokasi penyerahan duit suap yang diberikan para terdakwa kepada Yana dilakukan di Pendopo Kota Bandung dan halaman parkir Balai Kota.

“Bahwa terdakwa Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (PT CIF) pada bulan Desember 2022 dan April 2023 atau setidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Pendopo Kota Bandung dan di parkiran Balai Kota Bandung,” kata Titto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/7).

Titto melanjutkan, terdakwa Sony memberikan uang sejumlah Rp 186 juta kepada Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana melalui Sekdis Khairul Rijal yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Bandung.

Penyerahan uang itu supaya Yana Mulyana memberikan pekerjaan kepada perusahaannya untuk pengadaan paket Internet Service Provider (ISP) berupa tarif internet di persimpangan, akses internet dedicated, 150 Mbps Internasional dan tarif internet ATCS melalui proses e-catalogue.

JPU KPK mendakwa para penyuap Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana menyetorkan uang ratusan juta untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News