Polrestabes Bandung Ringkus Pasutri Bandar Sabu 3,8 Kg
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial RAR dan HR dan seorang lainnya yang berinisial VGA dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sabu dengan berat 3,8 kg.
“Mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 3,8 kg atau 3.680,12 gram dengan tersangka ada tiga orang yaitu VGA, RAR, dan HR, untuk HR ini merupakan istri dari RAR,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (20/6).
Ia menjelaskan, pasutri tersebut berperan sebagai pengendali dalam peredaran sabu. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan yang terletak di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Keduanya juga, kata Budi, adalah residivis dan menjadi bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi.
“Dia menjual kepada pemakai lainnya, barang ini didapati dari kelompok jaringan antarprovinsi,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya sseperti satu bungkus klip, timbangan digital hingga ponsel.
“Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika yang dijual,” ujarnya.
Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap pasutri yang mengendalikan narkotika jenis sabu seberat 3,8 kg di Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News