Polrestabes Bandung Ringkus Pasutri Bandar Sabu 3,8 Kg
Selasa, 20 Juni 2023 – 17:30 WIB
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132, Pasal112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan minimal 6 tahun. (mcr27/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap pasutri yang mengendalikan narkotika jenis sabu seberat 3,8 kg di Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News