Polisi Gerebek Lokasi Penjualan Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Jajaran Polsek Bojongsari gerebek sebuah warung kelontong yang menjual obat-obatan daftar G, di Jalan Raya Ciputat Parung, RT 1, RW 1, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana mengatakan dari hasil penggerebekan tersebut pihaknya juga turut mengamankan pemilik warung.
"Pemilik warung berinisial IM (20 tahun) juga turut kami amankan," katanya, Jumat (16/6).
Baca Juga:
Dari hasil penggerebekan itu Polisi berhasil menyita barang bukti berubapa obat-obatan terlarang dengan berbagai merk.
"Barang bukti yang kami amankan, yakni Tramadol 55 strip, Trihexyphenidyl 4 strip, Heximer 79 strip, Alprazolam 45 butir, Grantusif 5 butir, Fasidol 5 butir, Cefadroxil 5 butir, Diazepam 5 butir, dan Nerlopam 5 butir," bebernya.
Yogi menyebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik warung langsung dibawa ke Polsek Bojongsari.
Baca Juga:
"Pemilik warung langsung dibawa ke Polsek Bojongsari untuk prosedural hukum yang berlaku," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Polsek Bojongsari menggerebek lokasi penjualan obat terlarang golongan G yang berkedok sebagai toko kelontong di Jalan Raya Ciputat Parung, Kecamatan Bojongsari
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News