Gegara Hal Ini JPU Menuntut Hukaman Mati Rizky Noviyandi Achmad

Rabu, 14 Juni 2023 – 16:30 WIB
Gegara Hal Ini JPU Menuntut Hukaman Mati Rizky Noviyandi Achmad - JPNN.com Jabar
Rizky Noviyandi Achmad saat menjalani sidang tuntutan. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Rizky Noviyandi Achmad seorang ayah yang tega membantai anaknya hingga meninggal dunia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, aksi pembunuhan anak sulungnya yang bernama Keyla (11 tahun), serta penganiayaan berat terhadap Nila istri terdakwa, terjadi pada Kamis (24/11), di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Kota Depok.

Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian terhadap korban KPC, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamia mengalami luka-luka cacat berat.

"Terdakwa juga merupakan seorang kepala rumah tangga, sebagai seorang suami dari korban Nila Islamia, sekaligus sebagai seorang ayah dari KPC, yang seharusnya mengayomi, menjaga dan melindugi anak dan istrinya," ucapnya dalam persidangan, Rabu (14/6).

Selanjutnya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap korban Nila Islamia.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya, dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," terangnya.

Alfa Dera menyebut bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

"Tidak diketemukan hal-hal meringankan pada diri terdakwa," tandasnya. (mcr19/jpnn)

JPU membacakan hal-hal yang memberatkan Rizky Noviyandi Achmad hingga dituntut hukuman mati, sedangkan tidak ada tidak ada hal yang meringankan untuk pelaku.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News