Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Perundungan Bocah SMP di Bandung

Selasa, 13 Juni 2023 – 16:00 WIB
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Perundungan Bocah SMP di Bandung - JPNN.com Jabar
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (13/6). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polisi segera melakukan gelar perkara terhadap kasus perundungan atau bullying yang dilakukan oleh belasan remaja terhadap dua siswa SMP di Cicendo, Kota Bandung pada Jumat (2/6).

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan dan menentukan status para pelaku.

“Status, sebentar lagi kami akan gelar (perkara) ke tingkat sidik,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (13/6).

Kata Agah, proses pemeriksaan dan lainnya sampai sekarang masih berlangsung. Namun, petugas sendiri bakal mengedepankan prinsip ultimatum remedium dalam kasus yang melibatkan anak ini.

“Kalau kami merunut kepada undang-undang sistem peradilan anak, kami harus mengutamakan ultimatum remedium bahwa hukum upaya terakhir,” ujarnya.

Agah mengaku bakal berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk berencana melibatkan pekerja sosial profesional dan badan pemasyarakatan (Bapas).

Mereka akan diminta pendapatnya dan rekomendasi dalam kasus perundungan.

“Nanti akan seperti apa, akan kami melibatkan pekerja sosial profesional, melibatkan Bapas. Kami minta rekomendasi seperti apa nanti. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan saksi dan lainnya,” ujarnya.

Polisi akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus perundungan siswa SMP yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News