Polisi Musnahkan Ratusan Ribu Obat Keras Terbatas di Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung melakukan pemusnahan ratusan ribu obat-obatan keras terbatas.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, ribuan obat keras tersebut didapat berdasarkan penangkapan seseorang berinisial Z pada Agustus 2024.
"Ini tahapan lanjutan penyidikan dari Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Agah, Selasa (15/10).
Baca Juga:
Ia menuturkan, total barang bukti yang diamankan dan dilakukan penyitaan sebanyak 280 ribu pil obat-obatan keras terbatas.
Ratusan ribu obat-obatan tersebut terdiri dari obat-obatan merek tramadol dan dextro.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan zat kimia dan beberapa lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Dengan pemusnahan ini juga, kami berhasil selamat ribuan jiwa," tuturnya.
Menurut Agah, pihaknya bakal terus melakukan berbagai langkah untuk menekan angka peredaran obat-obatan dan juga narkotika.
Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan pemusnahan ratusan ribu pil obat-obatan keras terbatas, dari penangkapan seorang pengedar berinisial Z.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News