Ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, Proses Hukum Kasus Perundungan Siswa SMP di Bandung Terus Berjalan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kasus perundungan yang dilakukan sejumlah siswa SMP berusia 13 dan 14 tahun di Kota Bandung saat ini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Polisi melanjutkan proses hukum kepada anak-anak yang melakukan tindakan penganiayaan itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan proses hukum terhadap kasus perundungan ini tetap berjalan. Saat ini, baik pelaku, korban, dan saksi telah dimintai keterangan.
“Penanganan perkara mengenai video viral kekerasan terhadap anak-anak, saat ini sudah ditarik dari penanganan Polsek Cicendo dan ditangani Unit PPA Polrestabes Bandung,” katanya dikonfirmasi, Minggu (11/6).
Kata Agah, korban dan para pelaku perundungan, sebelumnya sudah menjalani mediasi, tetapi korban tetap melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Bandung.
“Sekarang ditarik oleh unit PPA dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 anak berhadapan dengan hukum,” ucapnya.
Adapun proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.
Serangkaian pemeriksaan termasuk visum pun telah dilakukan oleh polisi.
Kasus perundungan atau bullying siswa SMP di Kota Bandung, proses hukumnya terus berjalan. Pelaku sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News