Ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, Proses Hukum Kasus Perundungan Siswa SMP di Bandung Terus Berjalan
“Sesuai dengan aturan sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses berjalan dan berlanjut, korban sudah divisum,” ungkapnya.
Kata Agah, proses pemeriksaan kepada anak-anak ini dilakukan dengan hati-hati. Pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi selama proses pemeriksaan berjalan.
“Proses tetap berjalan dengan melibatkan BAPAS, Dinsos, UPTD PPA, LAHA. Para anak di bawah umur 14 tahun selama proses, dikembalikan kepada orang tua,” tuturnya.
Sebelumnya, orang tua dari korban perundungan siswa SMP yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung, melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kedua orang tua korban datang melapor dengan didampingi kuasa hukumnya pada Jumat (9/6).
“Jadi, hari ini terjadi laporan dari kedua orang tua korba yang mana kedua orang tua korban ini merasa tidak terima saat ini, atas tindakan yang dilakukana oleh kawan-kawan sebayanya,” kata kuasa hukum korban Boyke Luthfiana Syahrir di Mapolrestabes Bandung.
Total ada 11 pelaku perundungan yang dilaporkan oleh korban.
Menurut Boyke, orang tua korban sepakat untuk melapor guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kasus perundungan atau bullying siswa SMP di Kota Bandung, proses hukumnya terus berjalan. Pelaku sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News