Kelakuan Pasutri Asal Sumedang Ini Bikin Geram, Selundupkan Orang ke Daerah Perang
Keduanya berhasil dipindahkan ke Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Damascus, Suriah sebelum kembali ke Tanah Air.
“Sampai saat ini masih berada di Kedubes, masih diamankan di sana. Mereka berkeberatan karena tidak sesuai penempatannya, sehingga mereka membuat laporan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Y merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 20 tahun di Saudi Arabia.
Saat ini, polisi mendalami terkait adanya dugaan jaringan dan sponsor perekrutan pekerja migran di Kabupaten Sumedang.
“Sementara kami dalami dulu, kami lidik. Kami fokus ke penipuan. Dia dijanjikan menjadi pekerja salon di Dubai tapi dibelokan ke Suriah,” ucapnya.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 6 Juni lalu dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) TPPO dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, denda Rp600 juta,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menangkap dua orang tersangka dalam kasus TPPO di Kabupaten Sumedang. Korban dijanjikan bekerja di Dubai namun justri diselundupkan ke negara Suriah
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News