Sepanjang Mei 2023, Polresta Bogor Kota Berhasil Meringkus 33 Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 06 Juni 2023 – 18:30 WIB
Sepanjang Mei 2023, Polresta Bogor Kota Berhasil Meringkus 33 Tersangka Kasus Narkoba - JPNN.com Jabar
Ilustrasi tindak kejahatan. Foto : Ricardo/JPNN.com

Untuk ancaman pidana tersangka narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1, ayat 2, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, ayat 2,

"Sedangkan ancaman pidana terhadap tersangka penyalahgunaan psikotropika yaitu, melanggar Pasal 60 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dan melanggar Pasal 62 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 33 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan wilayah terbanyak, yakni di Kecamatan Bogor Barat.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News