Terlibat Kasus Penggelapan dan Penipuan Jual Beli Tanah, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK ditangkap Satuan Reskrim Polres Bogor, atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan jual beli tanah.
Tak hanya anggota dewan, seorang kepala desa berinisial HM pun terseret dalam kasus jual beli empat bidang tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsndur, Kabupaten Bogor tersebut.
Sekadar diketahui, keduanya menjual empat bidang tanah itu ke PT Jaya Protindo senilai Rp1.787.750.000.
Namun, pemilik dari tanah tersebut tidak menerima sejumlah uang hasil jual beli tanah yang dimaksud.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro membenarkan informasi adanya laporan tindak pidana tersebut.
Saat ini keduanya masih mendekam di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.
"Sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor. Berkasnya juga akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” Kata Yohanes, Selasa (30/5).
Akibat perbuatannya tersebut EK dan HM di kenalan pasal Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK ditangkap Satuan Reskrim Polres Bogor, atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan jual beli tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News