Terlibat Kasus Penggelapan dan Penipuan Jual Beli Tanah, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi
“Keduanya kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan apabila angotanya terbukti bersalah maka dia akan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti hukum pidana yang berlaku.
"Tentunya DPRD Kabupaten Bogor sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH)," kata Rudy.
Rudy juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai Ketua DPRD tidak akan melakukan upaya apapun untuk membantu, apabila angotanya terbukti bersalah.
"Kami menghormati setiap ketetapan hukum dalam kasus ini, kami juga tidak akan ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang," tutupnya. (mar7/jpnn)
Anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK ditangkap Satuan Reskrim Polres Bogor, atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan jual beli tanah.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News