Pasutri di Depok Jadi Tersangka Dalam Kasus KDRT, Reza Indragiri: Lantas Siapa Korbannya?
"Tetapi setelah melewati fase emosional, tak jarang pihak yang merasa menjadi korban bangkit rasionya. Pihak tersebut tersadar bahwa membawa masalah ke kepolisian, apalagi jika proses pidananya berlanjut sampai jatuh vonis, akan muncul masalah susulan multidimensional. Pihak yang merasa menjadi korban lantas mencabut laporannya. Meratap ke polisi supaya kasus hukumnya disetop. Padahal sudah banyak saksi yang diperiksa, berkas berpuluh halaman siap di-print, ujung-ujungnya polisi membatin 'capek deh'," ujarnya.
Dengan gambaran situasi tersebut, maka bisa saja polisi mendorong mediasi. Apalagi jika KDRT kadung meluas sebagai kemelut antarkeluarga, antarkampung dan lainnya.
"Jadi, jika divonis bersalah, suami sebaiknya dikenakan probation saja. Haruskan pelaku menjalani treatment secara teratur. Jika dia melanggar, barulah dipenjara," kata Reza.
Tak hanya itu, pihak istri juga perlu mendapatkan konseling untuk mengatasi kegagalan rumah tangga.
"Demi kebaikan, maka istri juga perlu melakukan konseling guna mengatasi berulangnya situasi kegagalan dalam berumah tangga," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa KDRT bukanlah victimless crime, sehingga harus ada pelaku dan korban. Begini komentar dan pejelasan lengkaonya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News