Kapolda Metro Jaya: Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka Ditangguhkan Sementara

Kamis, 25 Mei 2023 – 13:00 WIB
Kapolda Metro Jaya: Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka Ditangguhkan Sementara - JPNN.com Jabar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto saat mendatangi Polres Metro Depok. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mendatangi Polres Metro Depok untuk melihat perkembangan kasus seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tetapi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dirinya menjelaskan bahwa keduanya baik suami maupun istri sudah dilakukan penangguhan penahanan.

"Kemarin juga telah dilakukan penangguhan penahanan," ucapnya, Kamis (25/5).

Dia mengungkapkan untuk sementara kasus viral ini akan ditahan terlebih dahulu.

"Karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, dan yang istri biar diberikan waktu untuk istilahnya kontemplasi. Apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kami pertemukan kembali," ujarnya.

Dia menjelaskan akibat kekerasan yang dilakukan oleh istri kepada sang suami, sehingga ada hal-hal akibat kekerasan itu perlu dilakukan pengobatan.

"Demikian juga untuk istri yang mungkin kondisinya sekarang udah lebih baik ya, untuk merenungi kejadian yang kemarin itu, apakah masih bisa menjadi disatukan kembali atau tidak," kata Karyoto.

Nantinya, setelah keduanya sudah dalam kondisi yang baik, maka akan dipertemukan kembali.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan saat ini kasus KDRT di Depok sudah ditangguhkan penahanannya dan sementara kasusnya ditahan sampai keduanya membaik
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News