Korban KDRT Jadi Tersangka, Kapolda: Keduanya Bisa Kami Tahan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mendatangi Polres Metro Depok untuk melihat perkembangan kasus seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tetapi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Seletelah melakukan diskusi selama kurang lebih 30 menit, dirinya menerangkan bahwa kondisi istri dan suami bisa dilakukan panahanan.
"Sebenarnya kondisi keduanya ini bisa dilakukan penahanan, karena dari pihak istri dan pihak suami sama-sama melakukan KDRT," katanya, Kamis (25/5).
Namun, untuk masalah gambar-gambar korban yang beredar di media sosial, dia menyebut foto-foto itu bukan terjadi pada saat kasus ini, alias foto lama.
"Foto dan gambar yang beredar itu foto lama, kejadiannya di 2014 lalu bukan di kejadian laporan terakhir ini. Nah yang 2014 ini kelihatan memang sangat parah sekali, sehingga mungkin reaksi netizen akan menyalahkan kami," jelasnya.
Kendati demikian, baginya hal tersebut bukanlah sebuah masalah, lantaran netizen hanya melihat gambar saja.
"Tetapi enggak apa-apa, memang netizen hanya melihat fakta dari gambar, tidak melihat dari fakta penanganan perkara," terangnya.
Dia juga menyebut bahwa kasus ini masih ditangani di Polres Metro Depok dan belum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebut dalam kasus KDRT yang viral di Depok, sebenernya kedua belah pihak bisa dilakukan penahanan. Ini penjelasan lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News