Korban KDRT Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pihak kepolisian angkat bicara terkait sebuah unggahan yang viral di Twitter, yang menyebut adanya korban KDRT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Februari lalu, di mana kasus itu bermula dari cekcok antara suami istri.
Karena merasa tersinggung dengan ucapan sang istri, kemudian suami menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan yang berujung pada pertikaian.
"Sang istri terdorong, hingga kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suaminya. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri," ucap Yogen, Rabu (24/5) di Polres Metro Depok.
Akibatnya terjadilah saling lapor antara suami dan istri itu di Polres Metro Depok.
"Sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Baca Juga:
Yogen menyebut setelah itu salah satu pihak mengajukan restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir.
"Pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali, sehingga kasusnya tetap berlanjut, dan semuanya ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno angkat suara soal kasus pelapor KDRT menjadi tersangka. Begini penjelasan lengkapnya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News