Korban KDRT Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Rabu, 24 Mei 2023 – 14:40 WIB
Korban KDRT Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pihak kepolisian angkat bicara terkait sebuah unggahan yang viral di Twitter, yang menyebut adanya korban KDRT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Februari lalu, di mana kasus itu bermula dari cekcok antara suami istri.

Karena merasa tersinggung dengan ucapan sang istri, kemudian suami menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan yang berujung pada pertikaian.

"Sang istri terdorong, hingga kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suaminya. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri," ucap Yogen, Rabu (24/5) di Polres Metro Depok.

Akibatnya terjadilah saling lapor antara suami dan istri itu di Polres Metro Depok.

"Sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Yogen menyebut setelah itu salah satu pihak mengajukan restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir.

"Pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali, sehingga kasusnya tetap berlanjut, dan semuanya ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno angkat suara soal kasus pelapor KDRT menjadi tersangka. Begini penjelasan lengkapnya.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News