Oknum Bos Pemberi Syarat Staycation Karyawan Diberhentikan Perusahaan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kasus syarat 'tidur bareng bos atau staycation' sebagai syarat karyawan diperpanjang kontraknya di perusahaan Kabupaten Bekasi terus diproses hukum.
Kabar terbaru, oknum bos itu sudah diberhentikan dari perusahaan.
Informasi itu dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi.
Kata Rachmat, pihaknya telah mendapat informasi tersebut dari pihak perusahaan.
"Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi)," kata Rachmat, Minggu (14/5).
Ia menuturkan oknum tersebut diberhentikan oleh perusahaan yang menaunginya.
Namun, ia tak memerinci jumlah karyawan yang diberhentikan gegara kasus tersebut.
Rachmat mengungkapan saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan soal kasus yang sempat viral itu.
Oknum bos yang memberi syarat staycation kepada karyawati untuk perpanjang kontrak diberhentikan oleh perusahaannya, selama proses penyelidikan berlangsung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News