Geram Soal Bos yang Minta Staycation ke Karyawan, Ridwan Kamil: Segera Proses Hukum!
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepolisian mengusut kasus bos perusahaan di Bekasi yang mengajukan syarat tidur bareng atau staycation.
Ia juga merekomendasikan agar kepolisian memberi hukuman pidana bagi pelaku.
“Kami sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana yang staycation itu karena melanggar Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Tempat Kerja,” kata Emil—sapaannya—di Bandung, Kamis (11/5).
“Itu ada undang-undangnya. Jadi salah satu pelanggaran dan tupoksi kepolisian dan merekomendasikan ada pasal pelecehan seksual itu,” sambungnya.
Kata Emil, pelaku yang memberikan syarat karyawati staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak, diketahui bukan merupakan direksi perusahaan.
“Oknum middle, manajemen bukan level direksi. Kalau ditemukan pasalnya diproses agar ada efek jera, semoga tidak ada kejadian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan, jika kasus serupa sebenarnya terjadi di beberapa tempat. Namun kebanyakan korban enggan melapor sehingga kasus itu tidak diproses hukum.
“Terjadi tidak hanya hari ini saja, kebetulan korban speak up, diduga hal serupa hasil surveinya di tempat lain cuma korbannya tidak speak up. Bentuknya survei kepada buruh karyawan apakah terjadi pola yang sama dan keluar hasilnya 8 persen menyatakan pernah mengalami dugaan pelecehan seksual,” ujarnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa bos yang minta staycation kepada karyawatinya di Bekasi ada di jajaran manajemen middle.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News