Ridwan Kamil Minta Perusahaan yang Ajak Karyawati Staycation Diberi Efek Jera
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut merespon kasus oknum bos perusahaan di Kabupaten Bekasi, yang mengajak karyawannya untuk tidur atau staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak.
Menanggapi hal tersebut, pria yang akrab disapa Kang Emil menyebut bahwa pelecehan melanggar undang-undang.
"Saya telah menyampaikan, agar pelecehan seksual yang di Bekasi itu ada pasal pidana, karena melanggar undang-undang," ucap Ridwan Kamil saat ditemui di Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, Sabtu (13/5).
Dia berharap, agar ada sanksi yang diberikan sebagi efek jera, dan tidak terulang lagi.
"Kalau ternyata ditangkap ya alhamdulillah, mudah-udahan bisa membuat efek jera pada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan untuk mengintimidasi karyawati-karyawati dengan cara yang tidak sesuai dengan norma dan aturan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil mengaku sangat mengapresiasi pihak kepolisian, yang sudah berupaya mengusut kasus tersebut.
"Saya mengapresiasi kinerja kepolisian," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati berinisial AD yang bekerja di Kabupaten Bekasi mengaku mendapatkan syarat 'staycation' atau tidur bareng bos apabila ingin mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Gubernur Jawa Barat, Ridwn Kamil meminta agar perusahaan yang pelakukan pelecehan seksual dapat diberikan efek jera
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News