Oknum Bos Pemberi Syarat Staycation Karyawan Diberhentikan Perusahaan
Menurutnya, kasus ini sudah masuk ke ranah pidana lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.
"Iya langsung ditangani polisi, karena pidana bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," jelasnya.
Lebih lanjut, Rachmat pun menegaskan bahwa Disnakertrans Jabar mendukung penuh upaya hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja itu.
"Kami mendorong seperti yang disampaikan Pak Gubernur untuk menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang aturan, agar bisa memberi efek jera," ujarnya. (mcr27/jpnn)
Oknum bos yang memberi syarat staycation kepada karyawati untuk perpanjang kontrak diberhentikan oleh perusahaannya, selama proses penyelidikan berlangsung.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News