Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara!

Rabu, 10 Mei 2023 – 11:50 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara! - JPNN.com Jabar
Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan dengan terdakwa hakim agung non-aktif Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan terdakwa Sudrajad tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Sudrajad juga dianggap menurunkan kredibilitas masyarakat kepada institusi Mahkamah Agung.

Sementara, hal yang meringankan yakni Sudrajad bersikap sopan selama menjalani persidangan.

“Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggunga keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum,” ucapnya.

Sudrajad dikenakan Pasal 12 huruf c Jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (mcr27/jpnn)

JPU menjatuhkan tuntutan pidana selama 13 tahun penjara kepada hakim agung non-aktif Sudrajad Dimyati dalam kasus jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News